Soal :
1. Definisi franchising
2. Bentuk2 kepemilikan franchising
3. Resiko investasi dalam usaha franchising
Jawaban :
1. Definisi franchising
Di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
1. Definisi franchising
2. Bentuk2 kepemilikan franchising
3. Resiko investasi dalam usaha franchising
Jawaban :
1. Definisi franchising
Di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah
hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif
baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen.
2. Bentuk Bentuk kepemilikan Franchising
Mnurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan
Mnurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan
organisasi Franchise International
yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis
franchise yang
mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur
bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen.
Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan
barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama
dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli
persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban
yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode
pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha
untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan
merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan
dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk
membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu.
Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan
sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau
prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan
otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di
dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang
telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan
menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan
sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau
royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk
membeli persediaan dari perusahaan.
3.Resiko investasi dalam usaha franchising
Resikonya antara lain :
Resikonya antara lain :
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada
franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan
metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan,
menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan
kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam
memilih usaha dan mempunyai
komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi
dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena
franchisor dapat memutuskan atau
tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi,
2007,p. 9)
Sumber :
Kewirausahaan (Pedoman praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses), Dr. Suryana, Salemba
Empat,
2003
Franchising (Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee), Seri Manajemen No. 147. Martin
Mendelson.
Dasar-dasar Kewirausahaan, Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Yapemdo, Bandung
https://rahmaanurull.wordpress.com/2013/04/19/pengertian-franchising-franchisor-franchisee-franchise-fee-dan-royalty-fee-biaya-royalti/
https://rahmaanurull.wordpress.com/2013/04/19/pengertian-franchising-franchisor-franchisee-franchise-fee-dan-royalty-fee-biaya-royalti/
0 Comments