Kewirausahaan

Soal :
1. Definisi franchising
2. Bentuk2 kepemilikan franchising
3. Resiko investasi dalam usaha franchising

Jawaban :

1. Definisi franchising

Di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.

Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.

 Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.


2. Bentuk Bentuk kepemilikan Franchising

Mnurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan
organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis
franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.


3.Resiko investasi dalam usaha franchising

Resikonya antara lain :
    1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat         perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
    2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu             akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam 
        memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
    3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan         franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
    4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
    5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau 
        tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)




Sumber : 
 Kewirausahaan (Pedoman praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses), Dr. Suryana, Salemba Empat,   
           2003
Franchising (Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee), Seri Manajemen No. 147.  Martin  
           Mendelson. 
Dasar-dasar Kewirausahaan, Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Yapemdo, Bandung
https://rahmaanurull.wordpress.com/2013/04/19/pengertian-franchising-franchisor-franchisee-franchise-fee-dan-royalty-fee-biaya-royalti/

Post a Comment

0 Comments