A.
Pengertian
filsafat
Dari segi etimologis. Sebelum membahas
pengertian filsafat secara material maka dipandang perlu untuk membahas
terlebih dahulu makna dan arti istilah “filsafat”. Istilah “filsafat” berasal
dari bahasa Yunani, yang mula-mula berfilsafat seperti lazimnya dipahami orang
sampai sekarang. “philos” yang berarti “sahabat” dan kata “sophia” yang berarti
“pengetahuan yang bijaksana”. Dengan demikian istilah “filsafat” yang
dimaksudkan, mengandung arti mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana.
Lingkup pengertian filsafat. Segala
sesuatu yang baik bersifat kongkrit maupun yang bersifat abstrak. Maka untuk
mengetahui lingkup pengertian filsafat, terlebih dahulu perlu dipahami objek
material dan formai filsafat sebagai berikut;
Ø Objek material filsafat,
Objek pembahasan filsafat yang meliputi segala sesuatu baik yang bersifat
material konkrit seperti; manusia, alam, benda, binatang dan lain sebagainya,
maupun sesuatu yang bersifat abstrak misalnya; nilai, ide-ide, ideologi, moral,
pandangan hidup dsb.
Ø Objek formal filsafat,
cara memandang seorang peneliti terhadap objek material tsb, suatu objek
material tertentu dapat ditinjau dari berbagai macam sudut pandang yang
berbeda. Berdasarkan objek material dan formal ilmu filsafat tersebut maka
lingkup pengertian filsafat menjadi sangat luas. Berikut ini dijelaskan
berbagai bidang lingkup pengertian filsafat.
Pertama: filsafat
sebagai produk mencakup pengertian
Ø Pengertian
filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau tertentu, yang
merupakn hasil daari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
Ø Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri
khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses
pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua: filsafat sebagai
suatu
Proses yang dalam hal ini filsafat
diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan
suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang
sesuai dengan objek permasalahannya.
Cabang-cabang filsafat
dan aliran-alirannya
Cabang-cabang
filsafat tradisi9onal terdiri atas 4, yaitu;
Ø Metafisika :
berkaitan dengan persoalan tentang hakikat yang ada.
Ø Epistemologi :
berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
Ø Metodologi
: berkaitan dengan persoalan hakikat metode ilmiah.
Ø Logika
: berkaitan dengan persoalan penyimpulan.
Ø Etika
: berkaitan dengan persoalan moralitas.
Ø Estetika
: yang berkaitan dengan persoalan keindahan.
B.Rumusan
kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem
Pancasila yang terdiri atas 5 sila pada hakikatnya
merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tuujuan
tertentu dan secara kesseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem
lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut ;
Ø Suatu
kesatuan bagian-bagian
Ø Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
Ø Saling
berhubungan dan saling ketergantungan
Ø Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
Ø Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks
Kesatuan
sila-sila pancasila
1.
Susunan
kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis
Pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada
hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila
pancasila yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur ; jasmani-rohani,
individu-makhluk sosial, pribadi bediri sendiri- makhuk Tuhan YME. Setiap unsur
memiliki fungsi masing-masung dan saling bergubungan.
Susunan kesatuan pancasila yang bersifat hierarkhis
dan berbentuk piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhi dan mempunyai
bentuk piramidal. Kalau dilihat dari intinnya, urut-urutan 5 sila menunjukan
suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan
dari sila-sila yang dimukanya. Dalam susuna hierarkhis dan piramidal ini, maka
Ketuhanan YME menjadi basis kemanusiaan, persatuan indonesia, kerakyataan dan
keadilan sosial. Dengan demikian dimungkinkan penyesuaian dengan keperluan dan
kepentingan keadaan, tempat dan waktu, artinya sesuai dengan keperluan dan
kepentingan keadaan, tempat dan waktunya, dalam pembicaraan kita berpokok
pangkal atau memmusatkan diri dalam hubungannya hierarkhispiramidal semestinya.
2.
Rumusan
pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
Ø Sila pertama:
ketuhanan yang maha esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila setelahnya
Ø Sila kedua:
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai sila ketuhana
yang maha esa adalah menjiwai sila-sila setelahnya
Ø Sila ketiga:
persatuan indonesia adalah diliputi ketuhanan yang maha esa adalah meliputi dan
menjiwai sila-sila setelahnya
Ø Sila keempat:
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan/erwakilan, adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila lainya
Ø Sila kelima:
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh
sila-sila lainnya
3.
Hubungan
sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Tiap-tiap sila seperti telah disebutkan di atas
mengandung 4 sila lainnya, dikualifikasikan oleh 4 sila lainnya.
C.
Kesatuan
sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan
sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang
bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan makna, dasar ontologis,
dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.
1.
Dasar
Antropologis (hakikat manusia) sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat
tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila0-silanya saja meiankan juga meliputi
hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis meliputi dasar
ontologis (hakikat) sila-sila pancasila.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila
pancasila itu dalam hal isinya menunjukan suatu hakikat makna yang bertingkat,
serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal.
2.
Dasar
epistimologis sila-sila pancasila
Sebagai sistem filsafat serta ideologi maka
pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai
suatu sistem pengetahuan.
3.
Dasar
aksiologis sila-sila pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya
nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan
manusia.
D.
Pancasila
sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan NRI
1. Dasar
filosofis sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif dan dijelaskan sebagai berikut;
1. Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknannya yang terdalam
menunjjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena
meruppakan suatu nilai.
2. Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di indonesia.
Nilai-nilai
pancasila bersifat subjektif dan dijelaskan sebagai beriku;
1. Nilai-nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis.
2. Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri
bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai
Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis estetis dan nilai religiusm
yang manifestasinya seusai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber
kepada kepribadian bangsa.
2. Nilai-nilai
pancasila sebagai dasar fundamental negara
Merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum
dalam negara indonesia. Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD
1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental.
1. Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa, negara indoensia ialah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan dan seluruh tumpah darah
indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan
2. Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa, negara hendak mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat indoensia.
3. Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa, negara berkedaulatan rakyat.
4. Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan asat ketuhanan YME menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
Hal
itu disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila0sila Pancasila. Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila
juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.
E.
Inti
Isi Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila
Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu
pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung
nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya
itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
0 Comments